Post ADS 1
Daerah  

Pemkab Lombok Timur Gerak Cepat Atasi Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Tenaga Honorer Dikerahkan

LOMBOK TIMUR, ntbnews.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) mengambil langkah tegas dan cepat dalam menangani membengkaknya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini mencapai angka fantastis, yakni Rp55 miliar. Untuk mengejar piutang tersebut,

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, memutuskan untuk memberdayakan tenaga honorer kabupaten guna membantu proses pemungutan langsung ke lapangan.

“Kita tidak bisa membiarkan tunggakan ini terus menumpuk. Piutang kita di PBB sudah mencapai Rp55 miliar. Itu jumlah yang sangat besar,” ujar Bupati Haerul Warisin dalam keterangannya kepada media, Minggu (15/6/2025).

Menurut Haerul, rendahnya capaian penerimaan PBB selama ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya jumlah petugas pemungut pajak yang aktif di lapangan.

Kondisi ini mendorong Pemkab Lotim untuk mencari solusi inovatif dengan memaksimalkan peran aparatur yang ada.

“Saya tidak ingin tenaga honorer hanya duduk tanpa tugas yang jelas. Mereka harus diberdayakan untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi daerah,” tegasnya.

Tenaga Honorer Turun ke Kecamatan

Pemanfaatan tenaga honorer ini diarahkan untuk mendukung fungsi kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan publik, sekaligus memperkuat koordinasi dengan aparatur desa.

Para tenaga honorer akan dikerahkan untuk membantu proses penagihan dan verifikasi data wajib pajak di berbagai wilayah.

“Kalau ini berjalan lancar, bukan hanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat, tapi juga koordinasi antara kabupaten dan kecamatan akan semakin solid. Pemerintahan daerah harus kuat sampai ke akar,” ujar Bupati Haerul.

Optimalisasi Sumber Daya Daerah

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Lotim dalam mengoptimalkan potensi sumber daya manusia yang tersedia.

Dengan melibatkan tenaga honorer, diharapkan sistem pemungutan pajak bisa berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus memberikan pengalaman kerja nyata bagi para honorer tersebut.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat sistem tata kelola pemerintahan, serta mempercepat pelayanan publik yang merata hingga ke pelosok desa. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *