LOMBOK TENGAH, ntbnews.com – Pemkab Lombok Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp59 miliar dari APBD guna pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Kebijakan ini mencakup sekitar 11 ribu ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan menerima THR setara dengan satu kali gaji.
Penyaluran THR dan Jadwal Pembayaran
Menurut Sekretaris Daerah Lombok Tengah (Loteng), Lalu Firman Wijaya, pembayaran THR diharapkan cair dalam minggu ini, tepat sebelum H-10 lebaran. I
“Dalam waktu dekat akan disalurkan. Insyaallah sebelum H-10 lebaran, dalam minggu-minggu ini itu bisa keluar,” kata Firman pada Senin (17/3/2025) di Praya.
Alokasi Anggaran dan Penyesuaian Jumlah Pegawai
Anggaran sebesar Rp59 miliar tersebut disiapkan untuk menjamin pencairan THR bagi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Firman menambahkan bahwa THR yang diterima oleh para ASN akan besarnya setara dengan satu kali gaji.
“Kita berikan sesuai dengan satu kali gaji, THR tidak ada masalah peraturan bupati sedang kita godok, insyaallah dalam beberapa hari ke depan sudah tersedia,” kata Firman, serta menegaskan bahwa apabila terjadi penambahan pegawai, alokasi anggaran akan disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada.
“Pemerintah daerah pasti membayar THR ASN sesuai ketentuan. Tidak ada persoalan untuk anggaran,” imbuh Firman.
Pengecualian untuk Tenaga Honorer
Dalam kebijakan ini, tenaga honorer tidak termasuk dalam penerima THR. Hal ini dikarenakan aturan yang berlaku secara tegas menyebutkan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN.
“Tenaga honorer tidak diberikan THR,” kata Firman, menambahkan. (*)