LOMBOK UTARA, ntbnews.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menunggu keputusan dari pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lombok Utara, Evi Nurwinarmi, mengungkapkan bahwa keputusan tentang UMK KLU akan diputuskan setelah penetapan UMP oleh provinsi.
Target Penyelesaian Sebelum Pertengahan Desember 2024
Evi menyebutkan, pihaknya menargetkan keputusan UMK Kabupaten Lombok Utara dapat selesai sebelum pertengahan Desember 2024. Saat ini, pemerintah Kabupaten Lombok Utara masih menunggu penetapan UMP dari pemerintah provinsi NTB.
“Kami di dinas tenaga kerja menyambut baik perintah dari Presiden mengenai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Namun, untuk UMK, kami masih menunggu keputusan dari provinsi,” ujar Evi, Selasa (3/12/2024).
Kenaikan UMP 6,5 Persen Diterima Positif oleh Pekerja
Kenaikan UMP yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 disambut baik oleh kalangan pekerja.
Kenaikan ini dianggap lebih besar dibandingkan dengan beberapa tahun terakhir, memberikan harapan bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Evi juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mengakomodasi kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena ini adalah perintah dari Presiden, tentu kita akan carikan langkah yang tepat untuk mengakomodasi keputusan tersebut. Kami berharap, meskipun ada proses, keputusan UMK KLU dapat segera ditentukan setelah penetapan dari provinsi,” tambahnya.
Penetapan UMP Berdasarkan Formula Lama
Evi menjelaskan bahwa meski tahun ini tidak ada formula baru untuk penetapan UMP, pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan tetap mengikuti formula yang sudah ada sebelumnya.
“Jika formula baru tidak dikeluarkan, maka kami akan mengikuti formula yang lama, namun tetap menyesuaikan dengan perintah Presiden yang sudah menetapkan kenaikan 6,5 persen,” jelasnya.
Harapan Penyelesaian Sebelum Pertengahan Desember
Sebagaimana diatur dalam peraturan, penetapan UMP seharusnya sudah dilakukan pada bulan November. Namun, karena pemerintah provinsi NTB belum mengeluarkan keputusan, maka penetapan UMK di kabupaten juga tertunda.
Meskipun demikian, Evi memastikan bahwa acuan untuk kenaikan sudah diterima, dan keputusan tersebut didasarkan pada perintah Presiden.
“Desember sudah harus selesai karena keputusan ini akan berlaku mulai tahun 2025. Target dari provinsi adalah sebelum pertengahan Desember sudah clear, dan kami di kabupaten siap menindaklanjuti hasil tersebut,” kata Evi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kini berharap agar proses penetapan UMK segera selesai sehingga dapat diterapkan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.(*)