Post ADS 1
Daerah  

Pembunuh Terduga Dukun di Kabupaten Bima Libatkan Anak Kepala Desa Kawuwu

Bima, Ntbnews.com – Para pelaku pembunuhan terhadap Pakoh (60) dan pembakaran dua rumah milik Latif (64) serta anaknya, Mahmud, di Dusun Kalemba, Desa Kawuwu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian, Minggu (14/2/2021) pagi.

Penyerahan para pelaku dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kawuwu. Mereka berjumlah tiga orang. Inisialnya JD (25), SD (38), dan HB (25).

Pelaku terakhir yang berinisial HB adalah anak kepala Desa Kawuwu. Ia beserta dua pelaku lainnya diserahkan ke Polsek Langgudu di kediaman kepala desa yang berlokasi di RT 05, Dusun Kalemba.

Penyerahan para tersangka itu disaksikan oleh Sekdes, BPD, tokoh masyarakat, dan kepala desa. Mereka kemudian dibawa ke Polres Bima Kota oleh Sekdes Kawuwu, M. Sidik.

Dikonfirmasi terpisah pada Senin (15/2/2021), Sekdes membenarkan bahwa para pelaku telah diserahkan kepada Polsek Langgudu. Mereka juga telah dibawa ke Polres Bima Kota.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Hilmi M. Prayugo mengatakan, tahapan penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.

“Kita akan memanggil pihak saksi-saksi, korban dan mengumpulkan siapa saja yang menjadi saksi dari pihak korban. Baru dilanjutkan penyelidikan,” ujarnya Hilmi, Senin sore.

Adapun tersangka yang diserahkan oleh Pemdes Kawuwu ke Polres Bima Kota, belum dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, saat ini proses pengumpulan bukti masih berjalan.

“Karena pihak keluarga dari korban maupun korban sendiri masih berduka cita. Belum bisa menjadi saksi,” katanya.

Saat ini pihaknya masih menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi. Penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti.

“Kita tidak bisa mengumpulkan keterangan dari satu orang saja. Harus mengumpulkan keterangan-keteragan dari pihak-pihak lain,” ujarnya.

Hilmi menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku jika tidak disertai bukti-bukti yang kuat. Ketika seseorang memenuhi unsur sebagai terduga, pihaknya masih harus menguatkannya dengan bukti-bukti.

“Kita tidak bisa mengatakan dia pelaku tanpa ada bukti,” lanjut dia.

Berdasarkan keterangan dari saksi yang sudah dipanggil dari pihak korban maupun terduga pelaku pembunuhan dan pembakaran dua rumah tersebut, kepolisian akan mengembangkannya sesuai bukti-bukti yang telah dikumpulkan. (*)

Penulis: Akbar

Editor: Ahmad Maestro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *