LOMBOK UTARA, ntbnews.com – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lombok Utara mengalami peningkatan drastis sejak Agustus 2024. Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 20 Agustus 2024 hingga 10 September 2024 menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan lonjakan permintaan pembuatan SKCK.
Kasat Intelkam Polres Lombok Utara, AKP I Ketut Artana, menyebutkan bahwa jumlah pemohon pembuatan SKCK pada Agustus 2024 mencapai 746 orang.
Namun, pada awal September 2024, angka tersebut melonjak drastis hingga lebih dari 1.000 orang. Lonjakan ini terjadi karena banyak masyarakat yang membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan CPNS.
“Kami mengimbau kepada warga untuk lebih awal mengurus SKCK guna mengantisipasi penumpukan. Peningkatannya ini sampai tiga kali lipat dari biasanya,” ujar AKP I Ketut Artana pada Kamis (5/9/2024).
Untuk mengatasi penumpukan, Polres Lombok Utara telah menyiapkan dua ruang khusus untuk pelayanan pembuatan SKCK. Selain itu, pelayanan pembuatan SKCK diupayakan dapat berlangsung selama 24 jam agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal.
“Kalau kemarin itu sekitar 180-250 orang per hari, bahkan mereka menunggu hingga malam hari. Karena sistem kerja SKCK ini online, masyarakat harus menunggu antreannya. Kami menyiasati hal ini dengan memberikan nomor antrian,” tambahnya.
Dalam hal pembiayaan, pembuatan SKCK dikenakan biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu.
Pihak Polres Lombok Utara menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan, baik untuk proses pengambilan sidik jari maupun lainnya. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada oknum yang memungut biaya lebih dari yang telah ditetapkan, baik dari anggota polisi maupun pihak luar (calo).
“Biayanya sesuai PNBP, tidak ada tambahan biaya, baik untuk sidik jari maupun lainnya,” tegas AKP I Ketut Artana.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk pembuatan SKCK baru, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan sesuai domisili pemohon.
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili.
3. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi.
5. Pengambilan sidik jari oleh petugas identifikasi.
Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SKCK, berikut syarat yang diperlukan:
1. SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal habis masa berlakunya selama 6 bulan).
2. Surat pengantar dari Kelurahan tempat domisili pemohon.
3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
4. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Dengan adanya peningkatan permintaan pembuatan SKCK, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengurus dokumen ini agar tidak terjadi penumpukan dan proses pengurusan dapat berjalan lancar.(*)