Bima, ntbnews.com – Baru-bari ini, Bupati dan Wakil Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (IDP)-Dahlan M. Noor dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, penyidik memeriksa saksi yang juga pelapor bernama Imam Hidayat di Unit Tipdter Polres Bima Kota.
Saat dihubungi media ini, Imam mengungkapkan, pekan ini penyidik akan memanggil Camat Langgudu dan seluruh stakeholder terkait.
“Ini demi kepentingan penyelidikan dugaan pelanggaran prokes IDP-Dahlan pada tanggal 7 Maret lalu yang bertempat di Kecematan Langgudu,” ungkap Imam.
Sementara itu, Ketua Komunitas Pemuda Madani, Sulaiman menyampaikan, seluruh bukti atas laporan tersebut sudah rampung, termasuk penambahan bukti-bukti lain sebagai penguat dugaan pelanggaran prokes.
“Ini demi kepentingan percepatan proses hukum,” beber Sulaiman.
Ia berharap institusi kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Sekaligus ini dapat dijadikan sebagai bentuk penyadaran untuk warga negara Indonesia, lebih khusus masyarakat Bima, dalam menghadapi masa pandemi Covid-19,” tutup Sulaiman. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ahmad Yasin