Bima, ntbnews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima menambah aturan untuk setiap orang yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah. Syaratnya, mesti membuktikan diri telah divaksin Covid-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bima, Rifai menyebutkan, jika sebelumnya hanya disyaratkan rapid test, maka saat ini pelaku perjalanan keluar daerah harus divaksin terlebih dahulu.
Caranya, setiap orang wajib membuktikan diri telah divaksin dengan sertifikat vaksin yang telah dikeluarkan lembaga terkait.
Rifai menambakan, warga yang tak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi tidak diperbolehkan keluar daerah.
“Hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan RI,” ungkap Rifai, Rabu (7/6/2021).
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan keluar daerah yang menggunakan jalur darat, laut, dan udara.
Dia pun mengimbau masyarakat agar mengikuti program vaksinasi gratis yang telah disediakan pemerintah.
“Vaksinasi merupakan salah satu upaya penanganan terhadap Covid-19. Untuk itu, vaksinasi sangat penting,” tutup Rifai.
Diketahui, pemerintah daerah mengambil langkah ini setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bima.
Sebelumnya, dalam waktu tiga hari terdapat 45 orang yang terkonfirmasi positif corona di Kabupaten Bima. Sementara sejak virus mematikan ini menyebar di daerah tersebut, terdapat 72 kasus positif Covid-19. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ufqil Mubin