Bima, Ntbnews.com – Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bernama Pedilius Asman dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Senin (22/3/2021).
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Haris Tewa yang didampingi oleh hakim anggota Horas Cairo Purba dan Frans Kornelis.
Mereka menyatakan Asman terbukti bersalah dan telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban bernama Katarina Selina Putri (10).
“Saudara Asman terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati,” kata Haris saat membacakan putusan.
Asman dinilai melanggar Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, Putri ialah seorang bocah SD kelas 3 yang ditemukan tewas di kos-kosan milik orang tuanya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dia ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dan tergantung di tali jemuran.
Sementara itu, menurut kesaksian adik korban, ia melihat semua peristiwa itu. Pada saat itu, dia tidur bersama Putri di kasur.
Menurut adiknya, Asman mengambil bantal dan menyekap korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, adik Putri juga melihat proses kakaknya digantung oleh Asman. Karena takut, adiknya menangis setelah tersangka meninggalkan kamar kos. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ahmad Yasion