MATARAM, ntbnews.com – Seorang pelajar SMA asal Mataram dengan inisial HAD diduga terlibat dalam aksi pencurian motor milik temannya sendiri.
Aksi ini dilakukan dengan modus menginap di kos korban, yang berinisial GNS, dan terjadi pada 8 Februari 2025.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari Kanit Ranmor Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, peristiwa pencurian terjadi di kos milik GNS yang terletak di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Saat itu, HAD menginap di kos GNS. Sekitar tengah malam, ketika korban tertidur pulas, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam kamar, lalu membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban,” ungkap Taufik.
Keesokan harinya, korban baru menyadari kehilangannya setelah mendapat informasi dari penghuni kos lain.
Merasa dirugikan, GNS segera melapor ke Polresta Mataram dengan didampingi oleh penjaga kos.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim penyelidikan yang kemudian berhasil menangkap HAD tanpa perlawanan pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
Tindakan Kepolisian dan Barang Bukti
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menemukan dan menangkap terduga HAD.
“Saat ini, terduga HAD dan barang bukti sudah kami amankan, termasuk barang bukti sepeda motor korban. Terduga masih berstatus pelajar namun sudah dewasa,” tambah Iptu M. Taufik.
Selain itu, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian sempat digadai oleh HAD dengan nilai mencapai Rp4 juta. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi slot online.
“Sepeda motor yang dibawa kabur tersebut sudah sempat digadai dan uangnya untuk judi slot online,” jelasnya.
Tindak Lanjut Hukum
HAD kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukum untuk pelaku bisa mencapai 5 tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata upaya pihak kepolisian dalam menindak aksi kejahatan yang melibatkan pelajar serta mengedepankan keselamatan dan keadilan di masyarakat. (*)