NTBNEWS.COM– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muzihir mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirim tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur pada Senin (7/8/2023) pekan depan. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan tenggat waktu pengusulan hingga 9 Agustus 2023 terkait pengiriman tiga nama tersebut.
Menurutnya, sebelum sampai ke tahapan pengiriman nama, DPRD bakal mengerucutkan tiga nama usulan Pj Gubernur NTB. Saat ini terdapat enam nama calon Pj Gubernur yang telah diterima dari masyarakat.
“Besok pagi (Kamis) sekitar pukul 09.00 Wita dan 10.00 Wita kami akan rapat fraksi menentukan dari enam nama tersebut, siapa tiga nama yang akan diusulkan oleh masing-masing fraksi,” kata Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir, Rabu (2/8/2023).
Setelah rapat fraksi tersebut, pimpinan fraksi akan menggelar rapat bersama pimpinan DPRD NTB. Rapat yang diikuti sembilan ketua fraksi itu untuk menyepakati tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri.
“Dari enam nama digodok jadi tiga. Hari Senin kami antar ke Jakarta. Apakah besok akan dibuka tiga nama itu atau tidak, nanti kewenangan pimpinan,” ungkapnya. Muzihir menekankan DPRD hanya berwenang menyerap aspirasi dan mengusulkan. Bukan menjadi lembaga yang menentukan siapa Pj Gubernur.
Kendati demikian, Muzihir berharap pemerintah pusat dapat memilih satu dari tiga nama yang diusulkan oleh DPRD.
“Harapannya pasti orang asli NTB,” jelasnya.
Berikut enam nama calon Pj Gubernur NTB yang telah diterima DPRD.
Nurdin Ibrahim, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI
Lalu Niqman Zahir, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI
Lalu Gita Ariadi, Sekretaris Daerah NTB
Nizar Ali, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI
Ismail, Direktur Jenderal SDPPI- Kemenkominfo RI
Masnun Tahir, Rektor UIN Mataram
Sehari sebelumnya, pimpinan DPRD NTB telah melakukan konsultasi ke Kemendagri perihal boleh atau tidaknya rektor menjabat Pj Gubernur. Kemendagri secara eksplisit menyebut jabatan rektor bukan termasuk kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Alasannya, tidak memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur. Kajian tim hukum DPRD NTB juga menyatakan rektor tidak memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur.[]