Kota Bima, ntbnews.com – Dalam catatan sejarah kehidupan umat manusia, aktifitas eksplorasi pertambangan tidak pernah meninggalkan cerita kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat, melainkan selalu menyisakan duka serta kesengsaraan bagi rakyat. Lantaran dampak negatif lebih besar ditimbulkannya ketimbang dampak positifnya.
Sebagai pemuda yang peduli terhadap lingkungan, Gunawan mengungkapkan, jika kerusakan lingkungan merupakan isu global, maka wacana kerusakan lingkungan di Kabupaten Bima dan Kota Bima yang menjadi bahan kajiannya adalah kegiatan galian C yang dinilai tidak mengantongi izin.
Pasalnya, galian C ilegal telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur izin pertambangan dari kabupaten/kota.
“Perampokan isi alam di NTB justru diberikan ruang oleh Gubernur NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan yang berbasis satu pintu di Pemprov NTB,” ungkap Gunawan, Kamis (1/7/2021).
“Aktivitas galian C beroperasi tanpa melalui kajian studi Amdal. Dampaknya, terjadi bencana longsor yang dihadapi masyarakat Kota dan Kabupaten Bima,” lanjutnya.
Kata Gunawan, eksplorasi material untuk pembangunan seperti batu, tanah, dan pasir yang selama ini dilakukan PT atau CV telah melanggar hukum. Ia menduga, Gubernur NTB, Zulkifliemansya, seolah tutup mata atas perusakan alam besar-besaran tersebut.
“Kalau dikaji dari aspek hukum, justru terjadi dugaan perampokan hasil alam di Kota Bima dan Kabupaten Bima yang berantai. Dan juga terindikasi ada pembiaran oleh Gubernur itu sendiri selaku kepala daerah di NTB. Gubernur NTB melalui perizinan provinsi memuluskan kegiatan eksplorasi tambang galian C terhadap para pengusaha yang tiada lain tiada bukan adalah para pemodal yang bersemayam di jubah kekuasaan saat ini,” ucapnya.
Dia menunggu ketegasan Zulkifliemansyah sebagai pemimpin di NTB dengan menarik izin operasional perusahaan yang bermain di galian C. Gunawan juga meminta Gubernur untuk melakukan koordinasi dengan aparat yang berwenang agar menindak pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan yang merusak alam tersebut.
“Kami tunggu sikap dari Gubernur NTB untuk menarik izin operasional seluruh kegiatan galian C yang ada di NTB. Dan melakukan koordinasi dengan pihak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku kegiatan tersebut di wilayah hukum NTB. Sesuai instruksi KPK yang mendukung sinergitas penanganan kasus kelas kakap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) NTB. Lebih-lebih Kota dan Kabupaten Bima,” tutupnya. (*)
Penulis: Akbar
Editor: Ufqil Mubin