Post ADS 1
Daerah  

Pedagang Tak Kantongi Izin, Satpol PP Bongkar Lapak Semi Permanen

Kota Bima, ntbnews.com – Pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 10.40 Wita, Camat Rasana’e Barat, Suharni, bersama Kasat Polisi Pamong Praja Kota Bima, Nor Majid, dan Lurah Paruga, Kamaruddin, memimpin pembongkaran lapak semi permanen di Kelurahan Paruga.

Suharni menyebutkan, dalam pembongkaran lapak semi permanen tersebut, tak ada perlawanan dari pemilik lapak. Pasalnya, mereka sudah beberapa kali diperingatkan melalui surat untuk membongkar sendiri lapak mereka.

“Tetapi pemilik lapak tersebut tidak mau membongkar sendiri, sehingga kami bersama Satpol PP dan Lurah Paruga Kota Bima langsung melakukan pembongkoran pagi ini,” beber Suharni.

Dia mengatakan, pemilik hanya pasrah bangunannya ditertibkan. Terlebih, pihaknya menjalankan tugas sesuai surat perintah.

“Kawasan Jalan Sulawesi Kota Bima terlihat kumuh, meski sebelumnya sudah dilakukan penertiban,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembongkaran lapak semi permanen tersebut berjalan dengan aman dan tertib.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerja sama,” tutup Suharni.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bima, Muhammad Nor mengaku, penertiban pedagang ini berdasarkan surat perintah dari Wali Kota Bima.

“Jalannya kumuh. Harus dibersihkan dan ditertibkan,” ucap Nor.

Dia menyebutkan, pihaknya hanya menjalankan peraturan daerah sesuai dengan instruksi dan perintah Wali Kota Bima.

“Kami bekerja sesuai dengan perintah dan instruksi atasan,” bebernya.

Lurah Paruga, Kamaruddin menjelaskan, pedagang yang berjualan di Jalan Kolonel Sugiono sudah ada sejak sekitar 5 tahun. Meski begitu, selama itu pula mereka tak memiliki izin.

Kata dia, pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun tak diindahkan.

“Karena itu, kami melaksanakan pembongkaran bersama Camat dan Kasat Pol PP,” jelasnya.

Kamarudin menambahkan, dari berapa lapak yang dibongkar di wilayah Paruga, hanya satu saja yang memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri.

“Hanya satu itu yang menindaklanjuti dan memahami surat yang kami sampaikan kemarin,” tutup Kamarudin.

Penulis: Arif Sofyandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *