BIMA, NTBnews.com – Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, HL Gita Ariadi mengungkapkan, pada Selasa (26/1/2021) Kota Bima menyumbang 24 kasus positif Covid-19.
Selain itu, terdapat satu orang pasien berinisial A dan berusia 21 tahun meninggal dunia karena Covid-19.
Karena itu, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengeluarkan surat edaran yang memuat pembatasan aktivitas masyarakat seperti pernikahan, akikah, hingga kegiatan belajar mengajar.
Dalam surat edarannya, Lutfi menjelaskan, kehadiran tamu undangan dalam hajatan keluarga maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan acara.
Ketentuannya, menggunakan sistem shift atau bergantian yang dibagi menjadi lima sesi kedatangan. Rentang waktu setiap sesi maksimal satu jam dengan jumlah maksimal tamu per shift sebanyak 10 persen.
Di tempat kerja pun diberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi masyarakat.
“Apabila ASN dan pegawai Non ASN tersebut melanggar dapat diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku,” bunyi surat edaran itu.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Kecuali bagi kelas VI, IX dan XII, proses pembelajaran diadakan secara luring selama 14 hari ke depan.
“Jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima,” bunyi surat edaran Lutfi. (ln)