Mataram, Ntbnews.com – Anggota Ditresnarkoba bersama Satbrimob Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pak haji berinisial LR karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Lombok Timur.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, LR ditangkap ketika melakukan transaksi sabu dengan seorang pembeli berinisial KF di komplek pertokoan Desa Rempung, Kabupaten Lombok Timur.
“Kita tangkap mereka saat menyerahkan barang (sabu),” kata Helmi, Selasa (9/3/2021).
Pria paruh baya yang ditangkap pada Senin (8/3) malam ini sudah lama menjadi target kepolisian. Karenanya, keberhasilan tim melakukan penangkapan LR ini berdasarkan hasil giat penyelidikan yang cukup panjang.
“Jadi dia ini dikenal licin dalam menjalankan bisnis sabu, makanya giat penggerebekannya ini berhasil setelah tim melakukan pengintaian yang matang,” ujarnya.
Dari hasil giat penangkapan LR yang dipimpin Danyon Kompi A Brimob Polda NTB AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh tersebut, diamankan barang bukti sabu sebanyak 10 gram.
“Barang bukti berupa sabu dalam bungkusan ditemukan dalam saku celananya,” ucap dia.
Kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi mengamankan sebuah buku catatan yang diduga berisi piutang pelanggan sabu. Ada juga bukti transaksi perbankan yang diduga hasil pembayaran sabu.
“Kuat dugaan yang bersangkutan ini berperan sebagai bandar,” kata Helmi.
Sementara untuk KF yang diduga sebagai pembeli, dikatakan Helmi, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Itu (pipa kaca) ditemukan di kantong celananya,” ujar dia.
Lebih lanjut, pak haji yang berasal dari Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berasal dari wilayah Masbagik, Lombok Timur.
“Setelah kita kembangkan, kita dapat penyuplainya berinisial H. Tapi dari hasil penggeledahan, tim tidak dapat barang bukti narkoba. Cuma uang Rp 9 juta yang kuat kami duga hasil transaksi sabu,” ucapnya. (ant/lb)