MATARAM, ntbnews.com – Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang signifikan.
Setiap pembelian Bahan Bakar Motor (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah NTB dikenakan pajak sebesar 5 persen per liter. Pajak ini menyumbang lebih dari Rp200 miliar per tahun untuk kas daerah.
Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Niken Arumdati, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, PBBKB menyumbang Rp191 miliar untuk PAD NTB.
Angka tersebut meningkat pada tahun 2021 menjadi Rp209 miliar, dan pada tahun 2022 kembali naik menjadi Rp264 miliar. Pertamina sebagai pemasok BBM, menyerahkan pajak ini langsung ke kas daerah setiap tiga bulan.
“Besarannya itu tergantung berapa banyak penjualan BBM di SPBU-SPBU. Karena setiap liter penjualan sudah termasuk 5 persen untuk pajak daerah,” kata Niken, Jumat (20/9/2024).
Selain itu, ia menambahkan bahwa besaran pajak untuk BBM non-subsidi di sektor pertambangan mencapai 7 persen, yang diharapkan dapat menambah pendapatan daerah.
“Pajak ke daerah bisa makin besar untuk pembangunan. Dengan masuknya pajak BBM ke PAD, kami berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan,” imbuhnya.
Peningkatan pendapatan daerah dari PBBKB, menurut Niken, dapat digunakan untuk mendanai berbagai keperluan, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Kinerja PAD NTB 2022-2023
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), pada tahun 2022, PAD NTB mencapai Rp5,3 triliun lebih. Jumlah ini meningkat sebesar Rp398,8 miliar atau 7,52 persen pada tahun 2023.
Komponen PAD NTB terdiri dari beberapa jenis penerimaan. Pajak Daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok, menyumbang Rp1,8 triliun lebih.
Selain itu, Retribusi Daerah, yang terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, menyumbang Rp11,9 miliar lebih.
Sementara itu, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, seperti dari Bank NTB Syariah, BPR NTB, Jamkrida NTB, Bangun Askrida, dan Gerbang NTB Emas, tercapai sebesar Rp68,1 miliar lebih.
Dengan pendapatan yang terus meningkat dari sektor-sektor ini, diharapkan NTB dapat terus meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya melalui pemanfaatan PAD yang lebih optimal.(*)