Post ADS 1
Daerah  

Ombudsman NTB Investigasi Pembatalan Pengangkatan PPPK di Kota Bima

MATARAM, ntbnews.com – Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait ketimpangan dalam putusan pembatalan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu laporan tersebut berhubungan dengan kejadian yang terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemerintah Kota Bima diketahui telah membatalkan kelulusan peserta seleksi P3K 2024 tahap I, keputusan ini diumumkan setelah adanya laporan dari masyarakat, terutama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima.

Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta yang bersangkutan.

Menurut Dwi Sudarsono, pelanggaran yang dimaksud adalah ketidakaktifan peserta dalam melaksanakan tugas mengajar di instansi pemerintah, yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku bagi peserta PPPK.

Menanggapi laporan ini, Ombudsman NTB berencana untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna menilai adanya ketimpangan dalam keputusan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan tentang pembatalan kelulusan PPPK di Kota Bima, dan kami akan memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak,” ujar Dwi Sudarsono, Jumat (17/1/2025).

Ombudsman NTB, yang saat ini tengah memantau dan memberikan perhatian khusus terhadap proses rekrutmen PPPK, berkomitmen untuk mempercepat investigasi terkait pembatalan kelulusan di Kota Bima ini.

Dwi menjelaskan bahwa apabila ditemukan bukti bahwa peserta PPPK tidak melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi untuk pengangkatan kembali peserta tersebut.

Selain laporan dari Kota Bima, Ombudsman NTB juga menerima laporan serupa dari Lombok Tengah.

Dwi menegaskan, rekrutmen PPPK merupakan salah satu prioritas penanganan Ombudsman NTB, sehingga proses investigasi akan dilaksanakan dengan cepat dan transparan.

“Kami akan terus memantau dan memberikan perhatian terhadap proses rekrutmen PPPK, agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tanpa adanya ketimpangan,” tandas Dwi Sudarsono.

Sebagai informasi, rekrutmen PPPK 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan tenaga kerja yang profesional dan kompeten.

Namun, dengan munculnya berbagai laporan terkait dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi dan pengangkatan, Ombudsman NTB berperan penting dalam memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan adil dan transparan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *