LOMBOK TENGAH, ntbnews.com – Aksi meresahkan kembali terjadi di Lombok Tengah ketika oknum debt collector (DC) yang diduga berasal dari PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) menarik paksa sebuah kendaraan, memicu kemarahan dan keprihatinan warga.
Kronologi Peristiwa
Pada 14 Maret 2025, warga setempat, Nia Herlina, mengaku menjadi korban perampasan kendaraannya.
Menurut keterangan Nia, Honda Brio putih dengan nomor polisi B 1210 MZ ditarik paksa oleh tiga orang pria yang dikenal dengan nama Andi Daeng, Reno, dan Don Willis.
Ketiga oknum tersebut diduga merupakan debt collector dari PT LNI.
Meskipun Nia mengakui mengalami tunggakan cicilan selama tiga bulan, ia menyatakan bahwa niatnya adalah untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak leasing, yaitu PT Sinar Mas.
Namun, upaya penyelesaian tersebut mengalami hambatan ketika DC menyatakan bahwa setoran cicilan telah diblokir.
“Itikad baik untuk melunasi ke finance yakni PT Sinar Mas pada saat itu dihalangi oleh debt collector dengan alasan setoran di blokir, oleh sebab itu saya tidak melakukan pembayaran,” kata Nia, Rabu (9/4/2025).
Keterangan tersebut menunjukkan keprihatinan Nia terhadap perlakuan tidak semestinya yang ia terima, meskipun sebenarnya ia masih berencana untuk memenuhi kewajibannya.
Tekanan Finansial dan Tindakan Paksa
Sebelum kendaraan ditarik paksa, Nia mengaku sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta agar unit mobilnya tidak ditarik.
Karena ketidakmampuan untuk memenuhi permintaan tersebut, ketiga DC langsung melakukan penarikan kendaraan.
“Karena saya tidak bisa menyerahkan uang sejumlah yang diminta oleh tiga DC tersebut maka mobil di tarik secara paksa,” ungkap Nia.
Kendala Administratif dan Informasi Mengejutkan
Ironisnya, ketika Nia mendatangi PT Sinar Mas pada 26 Maret 2025 untuk menyelesaikan persoalan, pihak leasing menyatakan belum menerima penyerahan unit kendaraan dari pihak PT LNI.
Keterangan dari pihak finance tersebut menambah kerumitan persoalan yang sedang dihadapi korban.
Lebih mengejutkan lagi, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Nia menemukan bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh oknum DC bernama Reno kepada pihak lain dengan nilai Rp20 juta.
“Setelah ditelusuri, ternyata mobil itu sudah digadaikan oleh oknum DC yang bernama Reno ke orang lain sebesar 20 juta rupiah,” kata Nia.
Tindakan Hukum
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Nia bersama dengan penasihat hukumnya telah melaporkan kejadian ini ke Polda NTB guna mendapatkan keadilan dan penindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi perampasan ini. (*)