LOMBOK BARAT, ntbnews.com — Seorang pria berinisial HA (35), warga Dusun Kebon Kongok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri ponsel milik tetangganya sendiri.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Barat tak lama setelah laporan diterima dari korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari, 2 Februari 2025.
“Saat kejadian, korban sedang tertidur di ruang tengah rumahnya dan handphone miliknya diletakkan di samping tempat tidur. Sekitar jam tiga dini hari, korban terbangun dan mendapati handphone yang ditaruh di sampingnya sudah hilang,” jelas AKP Lalu Eka dalam keterangannya kepada media, Rabu (29/5/2025).
Korban yang terkejut segera mencari keberadaan ponsel tersebut di sekitar rumah dan menanyakan kepada beberapa tetangga. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.750.000.
Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan petunjuk bahwa sebuah telepon genggam Oppo A18 berwarna hitam — yang sesuai dengan ciri-ciri ponsel korban — telah berada di tangan seseorang di Desa Sukamakmur.
“Setelah melakukan pencarian, tim berhasil menemukan orang yang menguasai handphone tersebut. Setelah dicek, ternyata benar itu adalah handphone milik korban yang hilang sesuai dengan laporan polisi,” ujar AKP Lalu Eka.
Dari hasil interogasi terhadap orang yang menguasai ponsel tersebut, diketahui bahwa ponsel itu dibeli dari seseorang berinisial HA. Berbekal informasi itu, Tim Puma bergerak cepat melacak keberadaan HA dan akhirnya berhasil meringkusnya di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPAR) Kebon Kongok.
“Pelaku HA berhasil kami amankan beserta barang bukti satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” lanjut AKP Lalu Eka.
HA mengaku bahwa dirinya masuk ke rumah korban pada dini hari saat korban sedang tertidur pulas dan mengambil ponsel yang berada di samping tempat tidur. Motif pencurian tersebut, menurut pelaku, dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi.
“Terduga pelaku mengakui bahwa ia masuk ke rumah korban saat dini hari dan mengambil handphone yang berada di samping korban yang sedang tidur,” kata AKP Lalu Eka.
Kini, HA ditahan di Mapolres Lombok Barat dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. (*)