Post ADS 1
Daerah  

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Bima dari Tim Hukum Syafru-Ady

Jakarta, Ntbnews.com – Dalam sidang Sengketa Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bima pada Rabu (17/2/2021), Majelis Konstitusi (MK) yang dipimpin hakim Anwar Usman dan Manahan MP. Sitompul membacakan putusan.

“Dalam pokok perkara, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat membacakan putusan tersebut.

Hakim menyimpulkan, pertama, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan beralasan menurut hukum.

Ketiga, permohonan pemohon (Syafru-Ady) melewati tenggang waktu pengajuan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Keempat, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan.

Kelima, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Kemudian Anwar menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya meliputi: pertama, menyatakan eksepsi pemohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu permohonan beralasan menurut hukum.

“Kedua, menyatakan pengajuan permohonan pemohon melewati tenggang waktu,” katanya. (ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *