Post ADS 1
Daerah  

MK Tolak Gugatan Paslon Jarot-Mokhlis dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumbawa

Mataram, Ntbnews.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Jarot-Mokhlis, menerima dengan lapang dada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan menolak seluruh gugatannya pada sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020.

Sekretaris DPD Gerindra Nusa Tenggara Barat (NTB) Ali Utsman Ahim mengatakan, Jarot-Mokhlis sangat menghormati apa yang telah diputuskan MK dalam pembacaan putusannya yang digelar secara daring tersebut.

“Kami telah menempuh semua upaya konstitusional untuk mendapatkan keadilan dan kami sangat menghormati keputusan MK itu,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dari Mataram, Kamis (18/3/2021).

Menurut Ali, pasca-putusan MK, maka Partai Gerindra selaku partai pengusung Jarot-Mokhlis siap mendukung kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih Mo-Novi demi kepentingan masyarakat Sumbawa.

“Kami berharap ke depan Partai Gerindra bersama Jarot-Mokhlis dapat bersinergi dengan Mo-Novi. Karena ini semua tidak lain untuk kepentingan masyarakat Sumbawa,” tegas Ali.

“Tentunya juga Jarot-Mokhlis akan mendukung upaya-upaya untuk memastikan Kabupaten Sumbawa dapat tumbuh dan berkembang lebih baik lagi,” katanya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Mo-Novi, Sambirang Ahmadi mengaku bersyukur dan berterima kasih pada masyarakat Sumbawa, khususnya pada pemilih Mo-Novi terkait hasil sidang sengketa MK yang menolak gugatan pemohon.

“Sidang MK ini merupakan puncak dari sidang sebelumnya, yakni dari Bawaslu. Memang menunggu juga melatih kestabilan emosi. Alhamdulillah masyarakat Sumbawa sudah terlatih dalam menghadapi sengketa Pilkada Sumbawa,” kata Sambirang.

Politisi PKS itu menegaskan, pasca-putusan MK kali ini, maka pasangan calon Mo-Novi sudah resmi menjadi bupati dan wakil bupati Sumbawa.

Menurut Sembirang, putusan MK itu final dan mengikat, serta menjadi puncak pesta demokrasi di daerah tersebut.

“Paslon Mo-Novi mulai hari ini menjadi pemimpin semua warga Sumbawa. Mari kita sikapi kemenangan dengan biasa-biasa saja,” tegas Sambirang.

Ia mengajak semua pihak untuk mendukung pemerintahan Mo-Novi. Apalagi sejak awal pihaknya berkomitmen Mo-Novi akan menjadi pemimpin untuk semua golongan dan masyarakat Sumbawa.

Sehingga butuh dukungan dari semua pihak, termasuk yang saat Pilkada Sumbawa lalu yang tidak memberikan dukungan pada paslon Mo-Novi.

“Paslon Mo-Novi butuh support, kolaborasi dan kerja sama semua pihak. Kita harus mulai percaya dengan proses demokrasi. Mari kita lupakan saja proses yang sudah berlalu,” tegas Sambirang.

“Kan jelas lagu dari Ariel Noah, biar hujan menghapus jejakmu, usai sudah jejak masa Pilkada lalu. Yakni, kita tutup lembaran lama menuju harapan baru dalam mewujudkan Sumbawa gemilang yang lebih baik ke depannya,” sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Sambirang berharap pasangan calon Mo-Novi bisa merangkul semua pihak yang berseberangan. Apalagi ia tidak menghendaki adanya kebencian terus terjadi.

“Saya hanya mengingatkan, jangan sampai efek Pilkada mematikan sikap keadilan. Mo-Novi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih harus bisa menjadi negarawan, yakni memimpin untuk semua golongan dan rakyat Sumbawa,” kata Sembirang.

Diketahui, dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa, Djarot-Mokhlis, dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ant/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *