Kota Bima, ntbnews.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan satu harga, yakni Rp 14.000 per liter, terhadap minyak goreng.
Menanggapi hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima melakukan pengawasan di tingkat distributor dan pengecer demi memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat.
Di tingkat pengecer, anggota Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) seperti Alfamart baru saja menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini terkonfirmasi melalui Kabid Industri dan Perdagangan Disperindag Kota Bima, Rusnah, baru-baru ini.
“Kalau di Kabupaten, Alfamart dan Indomart. Tapi sampai sekarang, untuk pasar tradisional belum sampai harga segitu. Karena mereka ngambil di agen-agen itu dengan harga yang lama,” beber Rusnah.
Ia mengaku baru mengetahui modus baru penjualan minyak goreng dengan sistem paket di toko Mai Mena.
“Saya baru tahu. Terima kasih karena sudah diberi informasi,” sahutnya.
Dalam waktu dekat pihaknya berencana kembali melakukan sidak, serta akan memberikan teguran pada pemilik toko yang telah memonopoli produk minyak goreng.
“Insyaallah hari Senin kami akan turun lapangan,” ucapnya.
Kata Rusnah, jika ditemukan pelanggaran perdagangan di toko Mai Mena, Disperindag akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak distributor agar tidak mendristribusikan minyak goreng ke toko tersebut sesuai ketentuan peraturan Kementerian Perdagangan.
“Yang jelas kami akan memberikan teguran untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi. Saya baru dengar kalau ada hal seperti itu,” tegas Husnah. (*)
Penulis: Akbar