DOMPU, ntbnews.com – Mantan Kepala Sekolah SMA AR Rahim Kabupaten Dompu, berinisial ST, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran pembangunan ruang kelas baru pada tahun 2018, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp416.383.000.
Penyerahan Tahap II oleh Polres Dompu
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, mengungkapkan bahwa tersangka ST telah diserahkan pada tahap II oleh penyidik Polres Dompu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (26/9/2024).
Tim JPU yang menerima tersangka adalah Himawan Sutanto. Usai menjalani pemeriksaan, ST langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka langsung ditahan setelah diserahkan oleh Polres Dompu. Pada saat penyerahan, dia didampingi oleh kuasa hukumnya,” kata Joni, Kamis (26/9/2024).
Pasal yang Dilanggar Tersangka
ST diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan Selama 20 Hari di Lapas Perempuan Mataram
Joni menambahkan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Setelah ditahan selama 20 hari, tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga putusan akhir di Pengadilan Tipikor.(*)