Mataram, Ntbnews.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Timur Lalu Mulyadi yang menjadi terdakwa kasus korupsi dalam proyek pembangunan pasar di Sambelia, Nusa Tenggara Barat (NTB), dituntut lima tahun penjara.
“Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana bagi terdakwa Lalu Mulyadi selama lima tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusaq Djunarto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (3/2/2021).
Selain menuntut hukuman badan, JPU meminta Majelis Hakim agar terdakwa Mulyadi membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Mulyadi terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, terdakwa Mulyadi disebut telah memperkaya terdakwa Husnan, Direktrur CV Prame Sacre hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 241,1 juta.
Perbuatan terdakwa Mulyadi itu dilakukan ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pada Dinas ESDM, Perindustrian, dan Perdagangan Lombok Timur di tahun 2015.
Karena itu, Husnan sebagai terdakwa dua turut dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai dakwaan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Jaksa juga turut membebankan Husnan untuk mengganti kerugian negara Rp 241,1 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.
“Terdakwa Husnan yang menikmati uang sehingga uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Husnan,” ujarnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga diminta untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa yang saat ini masih berstatus tahanan kota.
Usai mendengarkan tuntutannya, kedua terdakwa dipersilakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri untuk menyampaikan nota pembelaannya pekan depan.
Proyek pembangunan pasar di Sambelia, Kabupaten Lombok Timur ini dikerjakan dengan menggunakan dana APBD Lombok Timur tahun 2015. Muncul sebagai pemenang lelang, CV Prame Sacre dengan harga penawaran Rp 1,93 miliar.
Namun dalam pengerjaannya, proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai perencanaan hingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan NTB senilai Rp 241,1 juta. (ar/ln)