MATARAM, ntbnews.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2008-2013 dan 2013-2018, M Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB), telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan NTB City Center (NCC).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan aliran dana dan proses pengadaan yang dianggap tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Kejati NTB Tegaskan Proses Hukum Berjalan Transparan
Dalam keterangan yang diberikan, pihak Kejati NTB menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan terus berjalan dengan penuh transparansi.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran mengenai dugaan korupsi ini, yang telah merugikan keuangan daerah,” ujar sumber dari Kejati NTB.
TGB diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sedang diselidiki ini. Usai menjalani pemeriksaan, TGB terlihat menghindari wartawan yang sudah menunggu di luar gedung Kejati NTB.
Ia diduga keluar melalui pintu belakang untuk menghindari pertanyaan media yang ingin meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.
TGB, yang hadir di Kejati NTB untuk diperiksa, menjadi sorotan publik. Namun, setelah pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga malam, sekitar pukul 20.06 Wita, TGB tidak memberikan kesempatan bagi wartawan untuk melakukan wawancara.
Hal ini menambah ketegangan publik seputar kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek besar ini.
Diketahui, TGB tidak keluar melalui pintu utama gedung Kejati NTB, melainkan lewat pintu samping yang jauh dari pintu utama, di mana sejumlah wartawan menunggu.
Keputusan ini semakin memicu spekulasi terkait keterlibatan mantan gubernur NTB tersebut dalam kasus tersebut.
Rosyadi Husaenie Sayuti Ditahan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan mantan Sekda NTB, Rosyadi Husaenie Sayuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Lombok Plaza dan proyek NCC.
Rosyadi, yang telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, sejak Kamis (13/2/2025) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo.bPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan Kasus Terus Berlanjut
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Kejati NTB, Indra HS, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk TGB.
“Secara administratif, gubernur sebagai penguasa barang milik daerah, mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan perjanjian atau pemanfaatan barang milik daerah ke pihak lain. Itulah kaitannya,” ungkap Indra.
Kejati NTB menyatakan bahwa meskipun TGB telah diperiksa, pihaknya akan terus berupaya menyelidiki aliran dana dan proses pengadaan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dalam proyek tersebut.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keterlibatan TGB dan pihak-pihak lainnya dalam dugaan korupsi yang merugikan negara.
Pentingnya Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi proyek NCC ini menjadi perhatian publik, khususnya di NTB. Kejati NTB berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam setiap langkah penyelidikan dan penuntutan.
Proses hukum yang berjalan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)