Post ADS 1
Daerah  

Mantan Anggota DPRD NTB Ini Bantah Berbuat Asusila ke Anak Kandungnya

MATARAM, NTBnews.com – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) berinisial AA menyangkal dirinya telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

“Tidak itu. Tidak. Masak sama anak kandung sendiri,” kata AA di Mapolresta Mataram belum lama ini ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus asusila yang menyeretnya menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam konferensi pers yang dihadirkan Kapolresta Mataram Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.

“Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya,” ujar dia.

Pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1/2021) itu juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.

“(Dia) minta HP. Minta uang. Sudah itu dia juga minta uang untuk les,” ucap dia.

Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1/2021).

“Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan,” kata Heri.

Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban. (ar/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *