Mataram, Ntbnews.com – Petugas kepolisian di Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Mataram.
Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, Baiq Dewi Yusnaini mengatakan, dugaan praktik prostitusi itu terbongkar di salah satu hotel berbintang di Mataram.
“Terbongkarnya praktik prostitusi ini dilakukan dengan menangkap seorang perempuan berinisial CT (25), dengan dugaan peran sebagai muncikari,” kata Baiq.
Dalam penangkapan di hotel itu, ada sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi, antara lain alat kontrasepsi kondom, cairan pelumas, uang tunai, dan pakaian seksi berbagai jenis.
Perempuan asal Jakarta Timur berinisial CT itu, kata dia, masih berstatus mahasiswi jurusan keperawatan gigi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Begitu juga dengan status mahasiswi untuk dua korban prostitusi berinisial DT (24) dan ND (24). Keduanya yang turut diamankan merupakan perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Hasil penyelidikan polisi, CT diduga menjalankan praktik prostitusi dengan menyamar sebagai tamu hotel di Mataram. CT menawarkan dirinya bersama dua orang korban prostitusi kepada para pelanggan.
“Jadi dia (CT) ini maminya yang menyediakan diri dan juga korban untuk dapat diajak berhubungan badan. Modusnya dengan menyewa kamar. Jadi, tidak ada timbul kecurigaan pihak hotel,” ujarnya.
Selama lima hari beraktivitas di hotel tersebut, Baiq mengatakan, CT bersama dua korban prostitusi telah melayani sedikitnya 37 tamu.
“Penghasilannya selama lima hari itu dia dapatkan sampai Rp 33 juta. Dalam sehari, satu orang bisa melayani lima pelanggan,” ungkap dia.
Kemudian untuk tarif yang ditawarkan cukup beragam, tergantung dari waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. Tarifnya mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal Rp 1,6 juta.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap CT dan juga dua korban prostitusi. Dari kasus ini, CT yang diduga berperan sebagai muncikari terancam penjara satu tahun empat bulan sesuai KUHP tentang prostitusi. (ant/lb)