Post ADS 1
Daerah  

Lima Pemuda di Mataram Tertangkap Pesta Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti Narkotika

KOTA MATARAM, ntbnews.com – Lima pemuda di Kota Mataram, terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan, ditangkap oleh kepolisian saat sedang asyik berpesta sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa kelima pemuda tersebut ditangkap oleh tim opsnal saat sedang berada di kamar kos di kawasan Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Lima orang terduga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan. Mereka kita tangkap saat sedang asyik berpesta sabu di kamar kos,” ungkap Suputra, Sabtu (7/12/2024).

Penangkapan di Tiga Lokasi

Lokasi pertama yang digerebek polisi adalah sebuah kos-kosan di Kelurahan Mayura, tepatnya di lantai dua dan tiga. Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah kamar-kamar yang diduga digunakan untuk pesta sabu.

Tak hanya itu, polisi juga melakukan penangkapan di dua lokasi lainnya, yakni sebuah rumah di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.

“Dari tiga lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 6,93 gram,” tambahnya.

Selain narkotika, polisi juga menemukan alat-alat konsumsi sabu, perangkat komunikasi, dan sejumlah uang tunai yang diduga diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

Hasil Tes Urine Positif Metamfetamin

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap kelima terduga pelaku, semuanya menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, zat yang terkandung dalam sabu-sabu.

Berdasarkan bukti yang ditemukan serta hasil pemeriksaan, polisi pun memutuskan untuk menjerat kelima pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kelima terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Suputra.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran, penyalahgunaan, dan konsumsi narkotika.

Polisi Terus Lakukan Pengejaran

AKP Suputra juga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Mataram.

Ia berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang semakin meresahkan.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba ini,” katanya.

Dengan tertangkapnya kelima pemuda tersebut, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram, dan menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *