MATARAM, ntbnews.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan keamanan berkendara, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB mengumumkan bahwa layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 kini tersedia di dua lokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua lokasi tersebut adalah Polres Lombok Timur (Lotim) dan Polres Lombok Barat (Lobar).
Dirlantas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Rhomadoni Sutarjo, menjelaskan bahwa pemilihan Polres Lotim dan Lobar sebagai tempat penerbitan SIM C1 didasarkan pada pemenuhan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Kedua Polres ini dipilih karena telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk gedung dan lapangan uji praktek yang sesuai standar,” ungkap Rhomadoni, Senin (22/7/2024).
Tujuan utama dari dibukanya layanan SIM C1 ini adalah untuk memberikan legalitas berkendara bagi para pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Dengan adanya legalitas ini, diharapkan para pengendara dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang sering kali melibatkan sepeda motor dengan kapasitas mesin besar.
“Pelayanan SIM C1 ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya. Dengan legalitas yang jelas, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” tambah Rhomadoni.
Untuk mendapatkan SIM C1, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus sudah memiliki SIM C selama sekurang-kurangnya satu tahun.
Syarat lainnya sama dengan penerbitan SIM C, yaitu melengkapi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta lulus uji teori dan praktik.
Biaya penerbitan SIM C1 adalah Rp100 ribu, yang merupakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sementara untuk perlakuan di jalan raya tidak ada perbedaan, semua kendaraan bermotor diperlakukan sama, termasuk dengan tingkat kebisingan knalpot. Dalam hal berkendara, baik itu SIM C1 dan C biasa itu sama semua harus menaati rambu-rambu yang ada di jalan,” tegas Rhomadoni.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM C1, dapat mengunjungi Polres Lotim atau Polres Lobar dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Dengan dibukanya layanan ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan legalitas berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan SIM C1, masyarakat dapat menghubungi Polres Lombok Timur atau Polres Lombok Barat, atau mengunjungi situs resmi Polda NTB.(*)