Bima, Ntbnews.com – Perbuatan MA (38), warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, NTB ini tidak patut dicontoh. Lantaran ia diduga menggagahi anak tirinya selama beberapa tahun terakhir.
“Ternyata anaknya ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang aja,” kata Wakapolres Kota Bima Kompol Syafruddin kepada wartawan, Rabu (19/1/2021).
Menurut Syafruddin, kasus ini terungkap saat anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 1 SMA membongkar kelakuan bapak tirinya ke teman dekatnya hingga diketahui ibu kandungnya atau istri dari tersangka serta keluarga besarnya.
“Bibi serta ibu kandungnya yang langsung menjadi pelapor dalam kasus ini hingga kita membekuk tersangka dan kini kasusnya langsung kita lidik,” paparnya.
Kata dia, pengakuan korban pun sudah diakui oleh tersangka. Aksi bejat itu telah dilakukannya berkali-kali.
“Saat ini kami juga sudah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut,” imbuh Syafruddin.
Kasus ini terbongkar saat pria yang sehari-hari bertani tersebut nekat menggarap anak tirinya tersebut di ladang yang jauh dari perkampungan pada 16 Januari 2021. Padahal anak tirinya tersebut baru saja pulang sekolah dan masih berseragam.
Geram dengan ulah bejat pelaku, keluarga korban pun melaporkannya ke Mapolsek setempat. Tak lama kemudian polisi bergerak untuk membekuknya di rumahnya. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
“Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus kami dalami dan diproses cepat,” tutupnya.
Pria bertubuh ceking itu terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ada sejumlah pasal berlapis yang dikenakan pada tersangka. Mulai dari Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 hingga Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 76 D atau Pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dan)