Post ADS 1
Daerah  

Lagi! Polres Bima Kota Tangkap Pelaku Pencurian Motor

Bima, Ntbnews.com – Pada Selasa (2/3/2021) kemarin, aparat kepolisian menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Ihwan Muhidin alias Cakra (46).

Aipda Abdul Hafid selaku Katim Puma Polres Bima Kota, menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bernama Ahmad (60), wiraswasta yang beralamat di Desa Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Adapun barang bukti yang ditemukan di tangan petani yang beralamat di Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima itu yakni sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi EA 5628 XN.

Penangkapan Cakra dilakukan setelah pada Desember 2020 lalu kepolisian menangkap pelaku pencurian sepeda motor atas nama GN.

Dari pengakuan GN, sepeda motor tersebut didapatkannya dari Cakra. Kemudian kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Lanta, Kecamatan Lambu.

“Tim Puma langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim pun berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 20.30 Wita di rumahnya di Desa Sangga, Kecamatan Lambu,” jelas Hafid.

Kata dia, pihaknya sudah mengamankan pelaku di Markas Komando Satuan Reskrim Resor Bima Kota.

“Setelah itu, polisi akan melengkapi administrasi untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dihukum paling lama tujuh tahun,” pungkas Hafid. (*)

Penulis: Arif Sofyandi

Editor: Ahmad Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *