LOMBOK TENGAH, ntbnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Praya berhasil mengamankan seorang residivis berinisial MDDN (19), warga Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku merampas perhiasan emas dari seorang lansia di wilayah Kecamatan Praya.
Kapolsek Praya, AKP Susan V. Sualang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 19.30 WITA.
Korban, Baiq Nurhayati, yang merupakan ibu mertua dari saksi Alpha Auriga (39), diserang oleh pelaku yang masuk secara tiba-tiba ke dalam rumah.
“Korban menceritakan bahwa sekitar pukul 19.30 WITA, seorang laki-laki tak dikenal masuk ke dalam rumah dan langsung merampas perhiasan yang dikenakannya. Pelaku kemudian melarikan diri setelah berhasil mengambil empat gelang emas masing-masing seberat 20 gram dan satu cincin emas seberat 6 gram,” ungkap AKP Susan, Rabu (23/4/2025).
Korban mengalami luka memar di pelipis dan pergelangan tangan akibat aksi kekerasan tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp160.200.000. Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Praya.
Berdasarkan penyelidikan intensif dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Tim Unit Reskrim Polsek Praya bersama Tim Puma Polres Lombok Tengah kemudian melakukan pengejaran.
“Sekitar pukul 15.00 WITA, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di BTN Puyung, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Saat hendak melakukan penangkapan, kami mendapati pelaku sedang berkendara bersama ibunya. Tim langsung menghadang dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terang Susan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan memberitahukan lokasi penyimpanan barang bukti di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan seluruh barang bukti berupa empat gelang emas dan satu cincin emas, sesuai dengan laporan korban.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Praya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Kapolsek. (*)