Jakarta, Ntbnews.com – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima yang diwakili oleh Arifuddin membantah sejumlah dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Syafruddin H. M. Nur-Ady Mahyudi, yang diwakili oleh Arifin.
Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bima yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 WIB.
Ia menyampaikan lima bantahan ke tim hukum Syafru-Ady. Pertama, Arifuddin mempersoalkan kewenangan mahkamah dalam menyidang PHP Pilkada Kabupaten Bima.
Pasalnya, tidak ada perbedaan angka antara pemohon dan termohon. Padahal perbedaan angka inilah yang menjadi kewenangan MK dalam menyidangkan PHP Pilkada.
“Di mana pemohon tidak menguraikan secara jelas bagian mana keputusan termohon yang salah,” ujar Arifuddin.
Kedua, selisih perolehan suara pasangan calon Syafru-Ady dan Indah Dhamayanti Putri-Dahlan M. Noor (IDP-Dahlan) melebihi batas syarat permohonan PHP Pilkada di MK.
Dua pasangan calon tersebut memiliki selisih suara sebanyak 6,41 persen. Sementara syarat yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk di Kabupaten Bima adalah 1 persen.
Ketiga, pengajuan permohonan melebihi tiga hari kerja. Begitu pula dengan perbaikan permohonan yang melebihi waktu tersebut. “Lewat tenggang waktu,” ujarnya.
Keempat, permohonan tidak jelas. Kuasa hukum Syafru-Ady atau pemohon hanya menggambarkan secara kualitatif peristiwa pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bima.
Kata dia, pemohon kemudian mengeneralisasi hal itu sebagai pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Tanpa ada penjelasan TSM baik tentang apa, kapan, di mana, dan bagaimana terjadinya pelanggaran itu. Semua itu tidak jelas. Hanya merupakan rekaan semata,” tegas Arifuddin.
Ia juga menyebutkan, dasar permohonan tim hukum Syafru-Ady pun hanya berdasarkan isu yang menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Bima.
Kelima, penerima kuasa atas nama Mahadrizal, Dewi Nilam Putri Larasati, dan Minarsono tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak atas nama pemberi kuasa.
“Karena ketiganya, advokat tersebut, tidak tercantum namanya dalam penerima kuasa. Karena dalam surat kuasa tertanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani secara bersama-sama oleh Drs. H. Syafruddin H. M. Nur-Ady Mahyudi sebagai pemberi kuasa hanya memberi kuasa kepada Arifin, SH; M. Firdaus, dan Nining Kurniati,” sebut Arifuddin. (ln)