Post ADS 1
Daerah  

Kuasa Hukum IDP-Dahlan Sebut Tim Syafru-Ady Gunakan Dalil Palsu dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Bima

Kuasa hukum IDP-Dahlan, Sukirman Aziz, saat menyampaikan eksepsi di MK, Kamis (4/2/2021). (NTB News)

Jakarta, Ntbnews.com – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Indah Dhamayanti Putri-Dahlan M. Noor (IDP-Dahlan), Sukirman Aziz membantah sejumlah dugaan yang didalilkan kuasa hukum pasangan calon Syafruddin H. M. Nur-Ady Mahyudi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bima.

Bantahan itu disampaikan Sukirman saat mengikuti sidang lanjutan PHP Pilkada Kabupaten Bima yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/2/2021) siang.

Dalam pokok eksepsinya, Sukirman merespons tiga hal yang didalilkan tim hukum pasangan Syafru-Ady. Pertama, dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon IDP-Dahlan.

Kedua, sangkaan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos sendiri surat suara untuk pasangan calon petahana. Ketiga, pengarahan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan petugas untuk kepentingan IDP-Dahlan.

Sukirman menegaskan, pada saat tahapan Pilkada Kabupaten Bima tak ada satu pun tim kampanye IDP-Dahlan yang berurusan dengan hukum terkait politik uang.

“Kami menganggap money politic ini tidak ada. Ini dalil palsu dan tidak benar,” tegas Sukirman.

Ia menjelaskan, pencoblosan surat suara oleh petugas untuk IDP-Dahlan pun tidak benar. Pengarahan pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Kabupaten Bima juga dibantah oleh tim hukum petahana.

“Di semua TPS itu ada juga saksi pemohon yang secara langsung menyaksikan bahkan terakhir ikut menandatangani berita acara,” jelasnya.

“Setau pihak terkait, (tidak ada keberatan dari pemohon saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan). Di kabupaten ada keberatan, tapi dapat diselesaikan. Keberatannya hanya berkisar mengenai jumlah penduduk dan segala macam,” lanjut Sukirman.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Arifuddin menambahkan, tidak ada keberatan dari pasangan Syafru-Ady saat rekapitulasi suara di tingkat TPS hingga kecamatan.

“Baru kemudian muncul keberatan di tingkat kabupaten. Namun tidak menyangkut hasil dan tidak jelas apa yang menjadi bahan keberatan dari termohon,” tegasnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Taufiqurrahman menerangkan, selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak ada temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran seperti penghalangan pemilih untuk memilih, intimidasi pemilih, politik uang, serta pemilih yang memberikan hak pilih lebih dari satu kali. “Sama sekali tidak ada pelanggaran,” ujar Taufiqurrahman. (ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *