Post ADS 1
Daerah  

Kuasa Hukum Ferry Sofyan: JPU Tidak Mencermati dan Tidak Mengetahui Perkembangan Hukum

Kota Bima, ntbnews.com – Pengadilan Negeri Raba Bima kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembangunan jembatan jeti Bonto, dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Ferry Sofyan Pada Rabu, (24/10/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa (Pledoi).

Dalam sidang tersebut, tim penasehat hukum Al Imran dan Partnert mengajukan pladoi sebanyak 126 halaman. Dalam pembelaan yang dibacakan oleh Lily Marfu’atun, yang merupakan salah seorang Penasehat Hukum Ferry Sofyan mengatakan, pembangunan wisata tracking mangrove yang dilakukan oleh Ketua DPD II Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bertujuan untuk keluarga dan masyarakat umum. Dan tidak ada unsur komersialisasi.

“Dan sekaligus dalam rangka peningkatan aktivitas akonomi di sekitar wisata tracking mangrove. Karena ke depannya, saudara terdakwa berharap, di sekitar lokasi tracking mangrove akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru masyarakat di sekitarnya, maupun masyarakat Kota Bima pada umumnya,” ucap Lily.

Kata Lely, dengan diterbitkannya Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Huruf a Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 109 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digunakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dinilai tidak berlaku lagi.

“Bahwa Pasal 109 Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan telah diubah,” tegasnya.

Menurutnya, dengan berlakunya peraturan yang baru, maka peraturan yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Jaksa Penuntut Umum tidak mencermati dan tidak mengetahui perkembangan hukum” ungkap Lely.

Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketuai oleh Y Erstanto Windiolelono tersebut, agar keputusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Permintaan lain dari tim kuasa hukum yaitu, agar mengembalikan nama baik terdakwa.

“Kami mohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan segala permohonan kami dalam nota pembelaan kami. Kami memohon agar terdakwa terbebas dari segala tuntutan hukum. Dan mohon untuk mengembalikan harkat martabat seperti semula. Akibat dari kriminalisasi. Bahwa kami selaku kuasa hukum terdakwa, memohon sesadil-adilnya,” pintanya.

Penulis: Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *