SUMBAWA BARAT, ntbnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi, mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mempercepat proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemilih pemula menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam keterangannya, Herman mengungkapkan bahwa sebanyak 1.787 orang yang tercatat dalam Data Pemilih Tetap (DPT) KPU KSB belum memiliki KTP. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah pemilih pemula, termasuk siswa SMA yang telah berusia 17 tahun.
“Saat kami cek, ternyata itu pemilih pemula yang sudah waktunya untuk memilih,” ujar Herman, Jumat (1/11/2024).
Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih juga menunjukkan bahwa pemilih yang terdaftar mengacu pada Kartu Keluarga (KK).
“Saat proses coklit kemarin, kami melihat dari KK, jadi kami masukkan sebagai pemilih karena sudah berumur 17 tahun dan punya hak pilih,” kata Herman.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa menurut peraturan saat ini, pemilih diwajibkan untuk membawa surat undangan dan KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Beda dengan yang dulu, sekarang harus disertai dengan KTP,” jelasnya.
Herman berharap agar 1.787 pemilih ini tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
“Saya meminta kepada Disdukcapil segera akomodir pemilih yang belum mendapatkan KTP tersebut,” terangnya.
Ia optimistis dengan waktu yang tersedia, Disdukcapil KSB dapat segera memproses pembuatan KTP bagi pemilih pemula, sehingga mereka dapat merasakan dan menikmati proses demokrasi.
“Waktu ini cukup lumayan untuk menyelesaikan persoalan KTP tersebut,” katanya.
Dengan langkah ini, diharapkan semua pemilih, terutama pemula, dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum mendatang.(*)