MATARAM, ntbnews.com – Dalam upaya efisiensi anggaran, sebanyak 64 unit kendaraan dinas yang digunakan oleh KPU Provinsi NTB dan instansi di kabupaten/kota telah ditarik.
Penarikan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang berdampak pada penyewaan kendaraan operasional selama tahapan Pilkada 2024.
Menurut Komisioner KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, kendaraan yang ditarik tersebut merupakan kendaraan sewa yang sebelumnya digunakan untuk mendukung operasional Pilkada 2024.
“Istilahnya bukan penarikan ya, ini kan namanya sewa dengan dana APBN. Memang seluruh Indonesia itu si sewa ya, semua satker untuk operasional komisioner,” kata Agus Hilman, Kamis (6/3/2025) siang.
Hilman menjelaskan bahwa kewenangan pengadaan kendaraan dinas berada di tangan masing-masing satker.
“Itu kemudian kita akhiri kontrak kita dengan pihak ketiga untuk sewa kendaraan, yang jumlahnya di NTB itu 60 kendaraan tambah 4 KPU Provinsi. Totalnya 64 kendaraan operasional,” ujarnya.
Dengan berakhirnya kontrak sewa, kendaraan operasional di semua kabupaten/kota kini tidak lagi disewa, dan para komisioner mulai menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan milik masing-masing untuk mendukung kegiatan operasional.
Meski demikian, Hilman mengaku belum mengetahui total biaya sewa secara rinci, namun menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan tetap berada dalam standar maksimal penyewaan yang telah ditetapkan.
Kebijakan efisiensi ini tidak hanya diterapkan pada KPU, melainkan juga berdampak pada kendaraan sewa yang digunakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, juga menyampaikan hal serupa terkait penarikan kendaraan dinas.
“Salah satu item yang terdampak adalah penarikan kendaraan operasional ini. Karena status mobil dinas merupakan kendaraan yang disewa,”ujar Itratip.
Di lingkungan Bawaslu Provinsi NTB dan instansi di kabupaten/kota, penarikan kendaraan mencapai sekitar 46 unit. Itratip menambahkan bahwa jumlah pastinya masih dalam proses pendataan oleh sekretariat.
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan dana APBN serta mendorong instansi pemerintah untuk lebih mandiri dalam operasionalnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan belanja negara dan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, khususnya dalam menghadapi tantangan Pilkada 2024.
Dengan penerapan kebijakan efisiensi ini, KPU dan Bawaslu di NTB berupaya menata ulang strategi operasional guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran dan efisien sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. (*)