Post ADS 1
Daerah  

KPU NTB: Pemilih Pemula Tanpa KTP Boleh Nyoblos 

MATARAM, ntbnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus melakukan perbaikan dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pilkada Serentak 2024. Salah satu fokus utamanya adalah memperbaiki data pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, khususnya bagi pemilih pemula.

Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman, menyatakan bahwa meski beberapa pemilih belum memiliki KTP elektronik, mereka tetap memiliki hak untuk memberikan suara selama telah memenuhi syarat administratif lainnya. Namun, ia menegaskan pentingnya agar para pemilih segera membuat KTP elektronik.

“KPU NTB akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk segera melakukan perekaman dan pengadaan KTP elektronik. Hal itu untuk mempermudah proses pemilihan pada Pilkada Serentak 2024 mendatang,” ujar Agus Hilman pada Senin (23/9/2024).

Penyelesaian Masalah KTP Ganda

Selain pemilih pemula, masalah lain yang menjadi temuan dalam proses rekapitulasi DPT adalah adanya data pemilih dengan KTP ganda, khususnya di tingkat kabupaten/kota. Agus Hilman memastikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami telah menyelesaikan hal tersebut. Terutama untuk temuan KTP ganda di tingkat kabupaten/kota,” ungkapnya.

Pemilih yang Tidak Ditemukan Saat Coklit

Agus juga mengungkapkan adanya permasalahan terkait pemilih yang tidak ditemukan saat proses pencocokan dan penelitian (coklit). Hal ini terjadi karena sejumlah pemilih telah berpindah domisili namun tidak melakukan perubahan data administratif.

“Ketika melakukan coklit, terdapat beberapa pemilih yang telah berpindah domisili namun tidak melaporkan perubahan tersebut secara administratif. Oleh karena itu, data pemilih tetap ada di KPU NTB, tetapi pemilih tersebut tidak ditemukan di lapangan,” jelas Agus.

Dalam kasus ini, KPU NTB tidak mencoret nama pemilih dari DPT. Sebaliknya, mereka dimasukkan ke dalam daftar pemilih yang tidak ditemukan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga hak pilih setiap warga negara.

“Maka, kami mengimbau kepada para calon pemilih untuk memeriksa identitas mereka, apakah termasuk ke dalam daftar pemilih yang tidak ditemukan atau telah tercatat dalam DPT,” tegasnya.

Imbauan untuk Memeriksa Kelengkapan Data

KPU NTB juga mengimbau masyarakat untuk secara proaktif memeriksa kelengkapan data kependudukan mereka setelah hasil rekapitulasi DPT diumumkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih terlindungi hak pilihnya berdasarkan catatan kependudukan yang valid.

“Selama tercatat dalam Dinas Dukcapil, kami tidak akan menghilangkan hak pilih mereka. Meskipun pada saat coklit, kami tidak menemukan calon pemilih itu,” tandas Agus Hilman.

Dengan berbagai langkah perbaikan ini, KPU NTB berupaya memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 di wilayah NTB dapat berjalan lancar dengan daftar pemilih yang lebih akurat dan terjamin hak pilihnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *