KOTA MATARAM, ntbnews.com – Tingkat kerawanan pada Pilkada Serentak di Kota Mataram tahun 2024 terbilang berada pada kategori rawan sedang.
Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram telah melakukan pemetaan terkait potensi kerawanan yang bisa muncul selama proses pemilu berlangsung.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menyatakan bahwa potensi kerawanan paling besar diperkirakan terjadi selama masa kampanye.
Salah satu isu yang diantisipasi adalah adanya kampanye yang dilakukan tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
“Semua TPS di Kota Mataram masuk dalam kategori rawan sedang. Kerawanan terbesar berpotensi terjadi pada saat kampanye, terutama kampanye tanpa STTP,” ujar Yusril pada Sabtu (28/9/2024).
Yusril juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan yang mungkin muncul selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari.
Ia menekankan pentingnya setiap pasangan calon untuk mengurus STTP sebelum melaksanakan kampanye.
“Kami sudah mengidentifikasi apa saja potensi yang akan muncul termasuk pada saat kampanye selama 60 hari ini. Setiap pasangan calon diingatkan untuk tetap mengurus STTP karena hal ini penting. Jika tidak diurus, maka akan ada peringatan,” kata Yusril.
“Itu tinggal dikoordinasikan saja dengan pihak kepolisian, toh informasinya juga melekat dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Bawaslu Kota Mataram akan memberikan teguran kepada pihak yang melakukan kampanye tanpa STTP. Jika teguran pertama tidak diindahkan, maka Bawaslu akan mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye tersebut.
“Tentu kami akan melakukan dengan cara-cara yang humanis dan sopan. Namun, jika tidak diindahkan, kami akan bubarkan. Jika tetap membandel, hal tersebut akan masuk dalam penanganan pelanggaran yang bisa berujung pada pidana pemilu,” jelas Yusril.
Dengan langkah antisipasi ini, Bawaslu berharap proses Pilkada Serentak 2024 di Kota Mataram dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.(*)