Post ADS 1
Daerah  

Klarifikasi Gubernur NTB Terkait Pertemuannya dengan Panji Gumilang

NTBNEWS.COM- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah buka suara terkait beredarnya foto dirinya bersama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Dalam foto yang beredar tersebut, terlihat Panji Gumilang yang kini berstatus tersangka penistaan agama itu tengah melakukan kunjungan di kantor Gubernur NTB pada tahun 2022 silam.

Politikus PKS ini mengaku awalnya tidak ingin berkomentar. Namun, lantaran belakangan banyak yang bertanya, ia pun berkenan memberi klarifikasi.

“Tadinya nggak mau saya tanggapi. Tapi terlalu banyak yang forward dan minta pendapat saya,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Zul menegaskan pertemuan dengan Panji Gumilang dilangsungkan di Pendopo Gubernur NTB. Ia menjelaskan saat itu saudara dan sahabatnya yang mengajak Panji Gumilang ke kantornya. Namun, secara personal ia tidak mengenal siapa Panji Gumilang.

“Itu postingan tahun lalu, Ketua KADIN NTB mengajak Panji Gumilang bertemu untuk bersilaturahmi. Karena yang bawa saya kenal baik, ya saya ketemu saja. Siapapun kalau pas waktunya, gampang saja ketemu saya. Mudah-mudahan jadi maklum,” ungkap Zul.

Sebelumnya, Zulkieflimansyah diketahui mengunggah pertemuan dirinya dengan Panji Gumilang di akun Facebook pribadi pada 19 Mei 2022. Dalam postingannya, Zulkieflimansyah menerangkan tujuan Panji Gumilang berkunjung ke NTB untuk melebarkan sayap bisnis.

“Bersama Abdussalam Panji Gumilang Pendiri Ponpes Al-Zaytun yang tertarik mengembangkan aktivitas bisnisnya di NTB. Pertemuan yang luar biasa,” katanya dalam postingan Facebook @Bang Zul Zulkieflimansyah.

Untuk diketahui, Barekrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama usai memeriksa keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *