Post ADS 1
Daerah  

Ketua RT yang Tolak Pemberian HP Terancam Dipecat, Pengamat Hukum Ini Sarankan Camat Baca Perda

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Kota Bima, Hikmah. (Dok. Pribadi)

Kota Bima, Ntbnews.com – Pembagian handphone android untuk seluruh Ketua RT oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, sebagai tindak lanjut dari janji politik Muhammad Lutfi-Feri Sofian, menuai pro dan kontra di masyarakat.

Program tersebut ditolak oleh beberapa Ketua RT yang, lantaran telepon pintar itu bersatus pinjam pakai dan belum jelas juklak dan juknisnya.

Teranyar, Camat Rasanae Barat, Suharni, menjadi perbincangan hangat warganet Kota Tepian Air, lantaran pernyataannya di salah satu media daring lokal, mengancam akan mencopot Ketua RT di kecamatan itu apabila ada yang menolak pemberian telepon pintar tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Kota Bima, Hikmah mengatakan, jabatan Ketua RT merupakan jabatan politik karena dipilih melalui proses demokrasi sehingga bukanlah jabatan karier.

Hikmah menilai pernyataan Suharni sangat tidak mewakili etika publik karena Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Ia menegaskan, pencopotan dan pemberhentian RT/RW tidak dapat dilakukan secara serampangan. Pasalnya, harus mengikuti peraturan hukum yang berlaku.

“Camat seharusnya membaca dulu bagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 33 ayat (2). Pemecatan RT/RW dilakukan melalui rapat dan usulan masyarakat setempat,” tegas dia, Kamis (10/6/2021).

Kata Hikmah, penolakan sejumlah Ketua RT lantaran suatu program belum memiliki regulasi merupakan alasan mendasar yang dijamin konstitusi.

“Misal, kalau ada penolakan dari RT terhadap pemberian bantuan operasional berupa (HP) oleh Camat, itu konstitusional. RT berhak menolaknya. Karena ditakutkan pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan,” jelasnya.

Sesuai kewenangan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang yang berlaku, ia meminta ketegasan Wali Kota Bima agar memberikan pembinaan terhadap bawahannya yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di publik tersebut.

“Wali Kota harus mampu menciptakan pemerintahan yang jauh dari sentimen politik praktis. Pemkot harus mampu menjalankan roda pemerintahan daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan menciptakan pemerintahan yang bersih (good governance),” tegasnya. (*)

Penulis: Ikbal Hidayat

Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *