Post ADS 1
Daerah  

Kepala Distanbun NTB Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jagung

Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi jagung tahun anggaran 2017 di Gedung Kejati NTB, Selasa (9/2/2021). (Antara)

Mataram, Ntbnews.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono mengungkapkan, Husnul sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah melakukan intervensi terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa.

“Secara melawan hukum, tersangka Insinyur HF (Husnul Fauzi) telah melakukan perbuatan yang memberikan pengaruh pada unit layanan pengadaan dalam rangka penunjukan langsung yang seharusnya tidak dilakukan yang bersangkutan,” kata Gunawan, Selasa (9/2/2021).

Tersangka Husnul, kata dia, melakukan hal tersebut pada tahap awal kegiatan pengadaan. Dugaan perbuatannya, lanjut Gunawan, berimbas pada tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial IWW yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“IWW dalam perannya sebagai PPK tidak secara cermat menjalankan tugasnya sesuai mekanisme pengadaan. Namun dengan restu tersangka HF, IWW melaksanakan tugas tanpa memperhatikan mekanisme pengadaan,” ujarnya.

Dalam mekanismenya, lanjut Gunawan, komoditas benih jagung harus memenuhi standar sertifikat yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.

“Namun dari penghimpunan data dan fakta dari alat bukti diperoleh bahwa benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat,” ucap dia.

Selain mengungkap peran tersangka dari kalangan pemerintahan, turut ditetapkan tersangka dari pihak pelaksana proyek pengadaan.

“Mereka berinisial LIH selaku direktur PT WBS dan AP selaku direktur PT SAM,” ujarnya.

Untuk kedua tersangka dari pihak swasta, jelasnya, mereka diduga tidak mempedomani ketentuan dalam mekanisme pengadaan, yakni menyalurkan benih jagung yang bersertifikat.

“Sehingga benih jagung yang mereka terima (dari pihak produsen di Jawa Timur) langsung mereka serahkan ke petani yang nyatanya tidak bisa ditanam dan mengakibatkan masyarakat petani dirugikan,” kata Gunawan.

Karena itu, ia meyakinkan dalam kasus ini telah muncul kerugian negara. Namun terkait nilai kerugiannya, kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan tim auditor.

“Sementara ini masih koordinasi dengan auditor. Namun kami yakini bahwa dalam waktu dekat apa yang diaudit ini akan ada progres (nilai kerugian negara),” ucapnya.

Hal itu pun dipastikannya berdasarkan temuan dari proses penghitungan mandiri penyidik. Dari PT WBS, ditemukan kerugian sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan dari PT SAM, kerugian yang muncul mencapai Rp 8,45 miliar.

“Nilai ini hitungan kami sementara. Bahan ini yang juga kami koordinasikan dengan auditor,” katanya.

Lebih lanjut, Gunawan menyampaikan, empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (ar/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *