BIMA, ntbnews.com – 14 Januari 2025 – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bima menahan Kepala Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berinisial MS, terkait dugaan kasus penipuan.
Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 14 Januari 2025.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengkonfirmasi penahanan tersebut dalam keterangan resminya.
“Iya, benar. Kami telah menahan Kepala Desa Ndano inisial MS,” ujar AKP Abdul Malik dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban penipuan, Syafrudin, yang mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian bibit jagung yang diambil oleh MS tanpa adanya pembayaran.
“Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka. MS dalam kasus ini kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” jelas AKP Abdul Malik lebih lanjut.
Penyidik Polres Bima telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, untuk memastikan bahwa perkara ini memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Saat ini, MS resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bima. Sementara itu, proses penyelidikan masih berlangsung, dan berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Proses pelimpahan berkas perkara belum dilakukan karena kami masih menyelesaikan berkas perkara. Kami (Polri) memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan keadilan,” tandas AKP Abdul Malik.
Dengan penahanan MS, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dan memberikan efek jera terhadap tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak.
Polisi berjanji untuk terus melanjutkan penyelidikan dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menangani kasus ini. (*)