LOMBOK UTARA, ntbnews.com – Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengungkapkan keluhannya kepada pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) KLU.
Mereka menuntut agar segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, mengingat telah lama mengabdi dalam dunia pendidikan.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) KLU, Saiful Akhyar, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan oleh para guru honorer tersebut berkaitan dengan kejelasan status kepegawaian mereka.
“Tadi sebenarnya tujuan mereka ke sini menuntut agar mereka itu segera diangkat menjadi pegawai PPPK full time. Itu tuntutannya mereka kesini. Jadi bukan paruh waktu. Mereka tidak terima kalau kami dijadikan PPPK paruh waktu, maunya PPPK murni,” ujar Saiful Akhyar, Kamis (16/1/2025).
Para guru honorer ini merasa bahwa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tidak memberikan kepastian yang mereka butuhkan.
Hal ini mengacu pada peraturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mengenai tahapan PPPK, baik untuk paruh waktu, penuh, maupun PNS.
“Mereka sudah lama mengabdi, banyak yang sudah berumur, dan kalau mereka hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu, maka akan membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK penuh. Itu alasan mereka,” jelas Saiful Akhyar.
Selain itu, keluhan para guru juga terkait dengan ketidakpastian masa depan mereka sebagai tenaga pendidik.
Meskipun telah lama mengabdi dan mengikuti seleksi, mereka merasa terus dijanjikan namun belum ada realisasi yang konkrit.
“Kami di KLU masih kekurangan banyak guru, terutama untuk jenjang SMA, SMK, dan SMP, yang dari analisanya kebutuhannya itu mencapai lebih dari 120 guru,” tambah Saiful Akhyar.
Kekurangan tenaga pengajar di KLU memang cukup signifikan, terutama di tingkat pendidikan menengah.
Banyak guru honorer yang selama ini mengisi posisi-posisi kosong untuk menutupi kekurangan tersebut.
Jika para guru honorer ini diangkat sebagai PPPK penuh waktu, diharapkan dapat mengurangi kekurangan tenaga pengajar yang ada.
“Denyut pendidikan di KLU sangat bergantung pada mereka,” ungkapnya.
Namun, Saiful Akhyar menegaskan bahwa Kantor Cabang Dinas Dikbud KLU tidak memiliki otoritas untuk memutuskan pengangkatan PPPK.
Pihaknya hanya dapat memberikan analisis kebutuhan guru kepada Dikbud Provinsi. Setelah itu, keputusan pengangkatan PPPK akan ditentukan di tingkat provinsi, berdasarkan analisis yang dihimpun dari seluruh kantor cabang.
“Kami tidak bisa memberikan kepastian terkait janji-janji tersebut, karena kami tidak memiliki otoritas dalam pengangkatan PPPK. Tapi kami akan terus memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi mereka,” kata Saiful Akhyar.
Sejumlah guru honorer di Lombok Utara berharap agar aspirasi mereka segera didengar, dan status kepegawaian mereka dapat segera diperjelas agar mereka bisa fokus dalam mengajar tanpa harus dibayangi ketidakpastian masa depan. (*)