MATARAM, ntbnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus ini.
Pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Pariwisata Sumbawa, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbawa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, dan Kepala Bagian Pembangunan.
Lima pejabat tersebut menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB pada Selasa, 3 September 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengaku belum mengetahui siapa saja pejabat yang telah diperiksa.
“Saya cek dulu ke Pidsus, berapa orang yang dipanggil dan diklarifikasi,” ungkap Efrien saat dimintai keterangan, Rabu (4/9/2024).
Pengadaan Lahan Bernilai Fantastis
Pemkab Sumbawa diketahui telah mengeluarkan dana sebesar Rp 53 miliar untuk membeli lahan seluas 70 hektar yang dijadikan tempat pembangunan sirkuit MXGP.
Lahan tersebut dibeli dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, yang akrab disapa Ali BD. Saat ini, lahan tersebut telah menjadi aset milik Pemkab Sumbawa.
Namun, pengadaan lahan ini memicu sorotan karena terkesan sia-sia. Gelaran MXGP yang direncanakan berlangsung di Samota tahun ini batal digelar. Padahal, lahan tersebut awalnya dibeli untuk menyelenggarakan MXGP selama lima tahun ke depan.
Kejanggalan Pengadaan Lahan MXGP Samota
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proses pengadaan lahan diduga tidak transparan dan mengandung indikasi penyimpangan.
Sejumlah pihak menduga bahwa harga pembelian lahan terlalu tinggi, serta proses pengadaannya tidak melalui prosedur yang semestinya. Hal inilah yang mendorong Kejati NTB untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan para pejabat Pemkab Sumbawa diharapkan dapat mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses pembelian lahan tersebut.
Hingga kini, Kejati NTB masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini.
Potensi Kerugian Negara
Pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota Sumbawa ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Apalagi, jika pembatalan gelaran MXGP tahun ini menjadi indikasi bahwa perencanaan dan penggunaan anggaran tidak dilakukan secara optimal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah. Masyarakat Sumbawa berharap Kejati NTB dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengambil langkah hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian besar karena berdampak pada nama baik Pemkab Sumbawa dan tata kelola anggaran daerah. Kejati NTB diharapkan dapat bekerja profesional dan independen demi menegakkan keadilan.
Dengan perkembangan kasus ini, publik menunggu hasil akhir penyelidikan dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kejati NTB untuk menindaklanjuti temuan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan MXGP di Samota.(*)