MATARAM, ntbnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tercatat pernah memeriksa tiga kelompok ternak dalam dugaan korupsi pemberian ayam petelur, pakan, dan kandang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB
Berdasarkan surat nomor: B-49/N.2.5/Fd.1/05/2024, Kejati NTB memeriksa tiga ketua kelompok ternak di Kecamatan Sakra Barat.
Mereka adalah MP (inisial), Ketua Kelompok Ngiring Simpang alamat Desa Montong Beter. Kemudian Ketua Kelompok Ternak Rizki Barokah alamat Desa Rensing Batu Ngoek inisial I.
Terakhir Ketua Kelompok Ternak Mada Jaya inisial MAA alamat Desa Gerisak Semanggeleng, Kecamatan Sakra Barat.
Permintaan keterangan pada ketiga kelompok peternak di Lombok Timur tersebut pada 30 Mei 2024 lalu.
Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebut, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat NTB. Pihaknya menggandeng salah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu untuk menghitung kerugian negara.
“Kita sudah suruh audit kerugian di Inspektorat NTB,” katanya, beberapa waktu lalu.
Ely memastikan, dugaan korupsi ditengarai Rp44 miliar tersebut masih berjalan di penyelidikan. Kendati status perkara belum naik ke tahap penyidikan
“Belum (penyidik). Masih lid (penyelidikan),” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen ke Kejati NTB.
Dokumen yang mereka serahkan terkait program bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang untuk kelompok ternak tahun 2021 tersebut.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Muhammad Riadi mengatakan, pihaknya menyerahkan beberapa dokumen itu bersamaan dengan proses permintaan klarifikasi di Kejati NTB.
“Kalau saya, tidak pernah. Yang menyerahkan dokumen dan yang menjalani pemeriksaan itu pejabat lama,” katanya, beberapa waktu lalu.
Pejabat lama yang menghadap jaksa, sambung Riadi, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala dinas periode sebelumnya.
Menyinggung apa saja dokumen yang mereka serahkan ke pihak pidana khusus (Pidsus), Riadi mengaku tidak mengetahuinya. Yang jelas, ia siap membantu Kejati NTB dengan bersikap kooperatif.
“Sebagai warga negara, kita memberikan keterangan selama itu sepengetahuan saya,” ujarnya. (*)