LOMBOK BARAT, ntbnews.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di balik aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengungkapkan bahwa indikasi kerugian negara cukup terlihat meskipun belum secara resmi masuk dalam tahap penyelidikan kasus korupsi.
“Belum (ke ranah korupsi). Tapi secara kasat mata, ada (tindak pidana korupsi),” ujar Enen kepada awak media, Senin (20/5/2025).
Menurut Enen, tambang emas di Sekotong telah lama beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi. Aktivitas ini dinilai berpotensi merugikan negara baik dari segi kerusakan lingkungan maupun hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.
“Mereka menggali hasil bumi tanpa mengantongi izin. Itu tentu merugikan negara, baik secara finansial maupun ekologis,” tambahnya.
Koordinasi dengan Polda NTB
Menindaklanjuti temuan ini, Kejati NTB telah menjalin koordinasi dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Enen menyebut bahwa proses penanganan awal terhadap aktivitas tambang ilegal ini sudah ditangani oleh aparat kepolisian.
“Jadi untuk tambang Sekotong, itu pertambangan liar. Sudah ditangani Polda NTB,” tegas Enen.
Pengumpulan Bukti dan Prosedur Ekspose
Sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, Kejati NTB telah melakukan kajian awal dengan mempelajari dokumen, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Kami sedang rampungkan alat bukti dan keterangan saksi. Setelah itu, kami akan masuk ke tahap telaah dan ekspose,” jelas Enen Saribanon, yang menggantikan Nanang Ibrahim Soleh sebagai Kajati NTB.
Tahap ekspose nantinya akan menjadi momen penting untuk menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
“Ekspose ini apakah nantinya akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau bagaimana, kita lihat nanti hasilnya,” pungkas Enen.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tambang emas ilegal di Sekotong telah lama menjadi masalah klasik di NTB.
Dengan adanya indikasi korupsi, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku. (*)