DOMPU, ntbnews.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memberikan atensi serius terhadap penanganan dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022-2023.
Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dan masih berada di tahap penyelidikan.
“Masih berproses di (Kejari) Dompu. Kemarin ada surat dari Kejagung, laporan dari Dompu masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Rabu (7/5/2025).
Enen menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut.
Salah satu fokus Kejati NTB adalah koordinasi antara Kejari Dompu dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Dompu.
“(Kejari setempat) masih berkoordinasi dengan Inspektorat,” tegas Enen. Ia menyebutkan bahwa koordinasi tersebut belum menyentuh persoalan kerugian negara, namun lebih kepada upaya pemulihan potensi kerugian melalui jalur inspektorat.
Istri Mantan Bupati Dompu Masuk Agenda Pemeriksaan
Kasus dugaan korupsi ini disinyalir melibatkan Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu sekaligus Ketua PKK periode 2022-2023. Meski belum diperiksa, Kejari Dompu memastikan namanya telah masuk dalam agenda penyelidikan.
“Istri belum dipanggil. Masuk (agenda pemeriksaan),” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo.
Sejauh ini, Kejari Dompu telah memanggil sekitar 20 saksi, terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan anggota PKK Dompu.
Penanganan perkara dilakukan setelah berkas laporan dugaan penyimpangan dilimpahkan dari Kejati NTB ke Kejari Dompu.
Anggaran Rp 2 Miliar Diduga Disalahgunakan
Dugaan penyimpangan mencuat setelah sekelompok warga melaporkan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Dompu yang mencapai Rp 2 miliar.
Dalam laporan tersebut, pelapor menuding adanya indikasi tindak pidana korupsi dan penggunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada kegiatan PKK tahun 2022 dan 2023.
“Kami masih fokus pada pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket),” jelas Joni.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan serta keterlibatan tokoh penting dalam organisasi kemasyarakatan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan secara transparan dan profesional. “Jadi masih penyelidikan,” kata Enen Saribanon. (*)