Post ADS 1
Daerah  

Kejari Dompu Kembali Menahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota

DOMPU, ntbnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, Kabupaten Dompu tahun 2021.

Penahanan ini dilakukan setelah tersangka, Yandrik Yohanes (YN), menjalani pemeriksaan di Kejari Dompu pada Kamis (14/11/2024) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Burhanuddin, mengonfirmasi bahwa Yandrik Yohanes ditahan pada pukul 17.00 WITA.

“Penahanan tersangka YN dilakukan hari ini, Kamis (14/11) pada pukul 17.00 Wita,” ungkap Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa YN akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 14 November hingga 3 Desember 2024, dan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Dompu sebagai tahanan jaksa.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa Yandrik Yohanes merupakan pelaksana kegiatan atau rekanan yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli (auditor), kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 944.538.410,21.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 944.538.410,21,” ujar Burhan.

Tersangka Yandrik Yohanes diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

YN dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang tersebut, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejari Dompu juga telah menahan tersangka lainnya, Abubakar Husain, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota. Abubakar Husain ditahan pada Rabu, 21 Oktober 2024.

Proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota sendiri dimulai pada tahun 2021, menggunakan dana APBD Kabupaten Dompu, dan dikerjakan oleh PT Citra Andika Utama yang berlokasi di Kabupaten Bima.

Perusahaan tersebut mengerjakan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,95 miliar dari total pagu anggaran yang mencapai Rp 8,05 miliar.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang diduga terjadi dalam proses pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Dompu.

Kejaksaan Negeri Dompu berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini dan menuntaskan perkara korupsi yang merugikan negara.

Penyidik Kejari Dompu juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek serupa dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjebak dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Tindak Pidana Korupsi yang Mengancam Sektor Publik

Dengan semakin berkembangnya kasus ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus ini dengan transparansi penuh, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama yang terlibat dalam proyek-proyek yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *