LOMBOK TENGAH, ntbnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) terus memperdalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Penyelidikan ini kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Bagian Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Loteng.
Pengembangan Kasus dan Panggilan Saksi
Kepala Kejari Loteng, Nurintan MNO Sirait, menjelaskan bahwa timnya tengah melengkapi keterangan dari para saksi yang terkait.
“Kami masih terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak dari Bappenda, Bagian Hukum, dan beberapa instansi terkait lainnya,” ujarnya pada Rabu (19/3/2025).
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pengumpulan bukti dan keterangan guna memastikan keakuratan fakta dalam kasus ini.
Keterlibatan Instansi Lain
Selain Bappenda, instansi lain juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan. Kejari Loteng telah memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta beberapa instansi lainnya, antara lain PLN Mataram dan mitranya.
“Namun, perusahaan mitra PLN belum memenuhi panggilan yang telah kami layangkan,” tambah Nurintan, menegaskan pentingnya peran setiap pihak dalam proses investigasi.
Pengajuan Permohonan Audit dan Rencana Ekspose
Untuk memperkuat penyelidikan, Kejari Loteng telah mengajukan permohonan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya, Kejari juga telah merencanakan untuk menggelar ekspose bersama BPKP.
“Ekspose dengan BPKP akan dilaksanakan setelah lebaran,” ungkap Kepala Kejari Loteng, menandai adanya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan pengawas keuangan dalam kasus ini.
Latar Belakang dan Fokus Penyelidikan
Penyelidikan ini dimulai sejak 2019 hingga 2023, dengan fokus pada pembayaran PPJ, termasuk denda keterlambatan pembayaran.
Kasus ini juga mencakup rekonsiliasi titik-titik penerangan jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Loteng.
Meskipun belum ada angka pasti terkait potensi kerugian, indikasi pidana telah muncul dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang terpisah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kejari Loteng memastikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah-langkah yang ditempuh oleh Kejari Loteng menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan melibatkan berbagai instansi dan mengajukan audit dari BPKP, diharapkan seluruh fakta dan bukti dapat terungkap secara transparan sehingga kasus ini dapat dituntaskan secara hukum. (*)