Post ADS 1
Daerah  

Kasus Penipuan Telepon Modus Hipnotis Menimpa IRT di Lombok Timur

LOMBOK TIMUR, ntbnews.com – Kasus penipuan lewat telepon dengan modus hipnotis kembali terjadi, menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Inak Geral (35 tahun) di Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur. Kejadian ini terjadi pada malam hari setelah maghrib dan menghebohkan warga setempat.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (1/11/2024) lalu, ketika Inak Geral menerima telepon dari seorang pelaku yang tidak dikenal.

Salah satu tetangga korban, Mahyadi, menjelaskan bahwa awalnya obrolan saat telepon tersebut tidak tampak mencurigakan.

“Namun, setelah itu, Inak Geral terlihat bersemangat mencari pinjaman uang sebesar Rp53 juta, yang langsung ia transfer ke nomor rekening yang diberikan si penelpon,” kata Mahyadi.

Lebih mengejutkan, pelaku kemudian kembali menghubungi Inak Geral dan meminta tambahan uang sebesar Rp125 juta, dengan ancaman bahwa dana yang telah dikirim sebelumnya akan hangus jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Tekanan ini mendorong Inak Geral untuk mencari pinjaman dari beberapa tetangganya dengan janji akan mengembalikan uang tersebut keesokan harinya.

“Dia berhasil mengumpulkan jumlah yang diminta dan berencana melakukan transfer di salah satu BRI Link yang berada di Desa Lenting,” tambah Mahyadi.

Namun, aksi penipuan ini berhasil digagalkan berkat inisiatif karyawan BRI Link yang merasa curiga dengan keadaan Inak Geral.

Karyawan tersebut segera memberi tahu keluarga korban, sehingga rencana transfer lanjutan dapat dihentikan dan potensi kerugian lebih besar dapat dihindari.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan hipnotis yang semakin marak. Rekaman CCTV dari BRI Link milik Riadi Efendi di perempatan Lenting menunjukkan momen kritis tersebut.

Kepolisian Lombok Timur juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya pada telepon dari nomor yang tidak dikenal, terutama jika melibatkan permintaan transfer uang dalam jumlah besar.

“Kami belum menerima informasi tersebut, tetapi kami menghimbau agar segera melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman.

“Harapan dari kepolisian kepada semua masyarakat agar jangan tertipu dengan rayuan di media sosial atau melalui telepon karena semua itu adalah modus penipuan, apalagi dari orang yang sama sekali tidak dikenal,” kata Nikolas, menambahkan.

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *